PAPER
IBADAH SHALAT DALAM UMAT ISLAM
Diajukan Untuk Memenuhi Persyaratan lulus Mata
Kuliah ISLAMOLOGI
Dosen Pengampu Pdt.
Ronal G. sirait, M.Th., M.pd.k
Oleh
NATAL RIA ZEGA
NIM : 16311415
Prodi : S1-PAK
SEKOLAH TINGGI TEOLOGI EFATA
SALATIGA
201
BAB
1
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Ada beberapa agama yang telah di sahkan oleh pemerintah
dan manusia di beri kebebasan untuk menganut agamanya sendiri sesuai dengan
kepercayaannya. Tubuh manusia tersusun atas dua unsur yaitu unsur rohani dan
unsur jasmani. Tubuh manusia berasal dari materi dan mempunyai
kebutuhan-kebutuhan material, sedangkan roh manusia mempunyai kebutuhan
spritual. Tubuh adalah bagian yang sangat penting. Di dalam tubuh terdapat hawa
nafsu, dan hawa nafsu inilah yang dapat menjerumuskan manusia ke dalam dosa,
membawa kepada kejahatan. Sedang roh, karena berasal dari unsur yang suci,
mengacak kepada kesucian. Seseorang yang hanya mementingkan kepentingan
tubuhnya/ materi pasti akan mudah tergoda dan terhanyut ke dalam kehidupan yang
tidak baik, tidak bersih, dan bahkan dapat di bawa hanyut kepada kejahatan.
Oleh karena itu, pendidikan jasmani manusia harus
disempurnakan dengan pendidikan rohani agar semua dapat dikendalikan dan
memiliki pemahaman-pemahaman yang baik dalam menjalani kehidupan. Pengembangan
daya-daya jasmani seseorang tanpa dilengkapi dengan pengembangan daya rohani
akan membuat hidupnya berat sebelah dan kehilangan keseimbangannya. Orang
seperti ini akan mengalami kesulitan-kesulitan dalam hal duniawi, sehingga
orang tersebut akan jatuh kedalam kejahatan dan kehidupan menjadi tidak
terarah, bahkan ia akan membuat onar dan akan merugikan sekelilingnya,
dimanapun ia berada pasti orang lain tidak akan senang. Selanjutnya ia juga
tidak akan merasakan adanya kebahagiaan dalam hidupnya. oleh karena itu roh
yang ada dalam diri manusia harus mendapat latihan, sebagaimana badan manusia
juga mendapat latihan.
Ada beberapa ibadat yang ada dalam islam seperti Salat,
puasa, haji dan zakat. Semua ibadat itu bertujuan untuk roh manusia supaya
senantiasa tidak lupa pada Pada Tuhan Yang Maha suci dapat mempertajam kesucian
seseorang. Di dalam ibadat, Salatlah yang membawa manusia dekat kepada Tuhan.
Di dalam ibadat tersebut terdapat dua pihak yaitu manusia dan Tuhan yang dapat
berdialog. Dialaog tersebut saling berhadapan.[1]
Soal ibadat memang
sangat penting artinya di dalam islam, tetapi mestikah kata beribadat, mengabdi
atau menyembah? sebenarnya Tuhan tidak
berhajat untuk di sembah dan di puja manusia. Tuhan adalah Maha sempurna
dan tak berhajat kepada apapun.
1.2 Rumusan masalah
Masalah yang akan di bahas :
1.
Pengertian shalat
2.
Macam-macam shalat
3.
Tempat-tempat terlarang saat melakukan
shalat
4.
Hukum-hukum shalat.
1.3 Tujuan penulisan
Tujuan
pembuatan paper ini adalh untuk mengetahui apa itu shalt bagaimana cara-cara
dan hukuman serta unsur-unsur yang terkandung di dalam shalat tersebut. Juga
untuk mengetahui manfaatnya. Sehingga dengan membahas tentang ini kita bisa
mengerti dan paham tentang shalt tersebut. Kita juga dapat membadingkan bagaimana
dengan perbedaannya dengan kita terutama yang beragama Kristen.
BAB 2
IBADAH
SHALAT DALAM UMAT ISLAM
2.1 Pengertian shalat
Shalat
ialah bentuk komunikasi dengan Tuhan secara beriman serta meminta pertolongan
kepada-Nya. Dengan demikian yang dimaksud dengan Shalat adalah bukan hannya
sekedar ruku’ dan sujud saja, membaca ayat-ayat Quran atau menucapakan takbir
dan ta’zim demi kebesaran Tuhan tanpa mengisi jiwa dari hati sanubari dengan
iman, dengan kekudusan dan keagungan Tuhan. tetapi yang dimaksudkan dengan
Shalat atau sembahyang ialah ati yang terkandung dalam takbir, dalam pembacaan,
dalam ruku’, sujud serta keagungan, ikhlas demi Tuhan cahaya langit dan bumi.[2]
Orang
muslim yang benar-benar beriman ialah yang menghadapkan seluruh kalbunya kepada
Allah ketika ia sedang sembahyang, di saksikan oleh rasa takwa kepadaNya, serta
mencari pertolongan Tuhan dalam menunaikan kewajiban hidupnya. Kemampuan
seseorang untuk selalu hidup taat dan berbakti kepada Allah berbeda-beda.
Adakalanya tubuh kita membebani jiwa kita, lebih bersifat materialisme, lebih
mementingkan kepentinagn jasmani. kalau kita tidak melakukan latihan rohai
secara tetap, tidak menghadapkan kalbu kita kepada Allah selam dalam Shalat
kita, dan sudah cukup hanya dengan tatatertib sembahyang seperti ruku’, sujud
dan bacaan-bacaan. Oleh karena itu, harus mampu menguasai diri, berusaha agar
daya tubuh yang terlampau memberatkan jiwa, sifat materialisme yang sangat
menekan sifat kemanusiaan. Salah satu cara bagi umat islam untuk mencapai
martabat kebaktian (takwa) itu adalah dengan cara puasa. Ini merupakan hal yang
wajib bagi umat islam.[3]
Mereka
berpuasa agar tubuh tidak terlalu memberatkan jiwa, sifat materialisme jangan
terlalu menekan jiwa kemanusiaan, orang yang menahan diri dari waktu
fajar-malam, kemudian setelah itu hanyut dalam berpuas-puas dalam kesenangan,
berarti ia sudah mengalihkan tujuan tersebut. Tanpa puasapun hanyut dalam
memuaskan diri, itu sudah sangat merusak apalagi kalau orang berpuasa,
sepanjang hari ia menahan diri dari segala makanan, minuman dan segala
kesenangan.[4]
2.2 Mendirikan Shalat
Shalat
adalah cara sembahyang bangsa Arab yang pada waktu melakukannya yaitu ruku dan sujud harus menghadap ke ka’bah di Mekkah.[5]
Sebagaimana di ketahui bahwa Muhammad
adalah nabi untuk bangsa Arab, oleh karena itu seorang pengikut agama bangsa
Arab yang ingin melakuakan Shalat harus berdoa hanya dalam bahasa Arab.
Melakukan doa dalam bahasa lain tidak diperkenankan mengingat agama bangsa Arab
ini sebenarnya hanya ditujukan untuk bangsa Arab saja sebagaimana dituangkan
dalam Al Quran :”Dan sesungguhnya Al Quran adalah peringatan bagimu dan
kaummu,kelak kamu akan di tanya” (Surat 43 Az Zukhruf ayat44).[6]
Cara
mengerjakan/mendirikan Shalat adalah sebagai berikut:
1)
Pertama kali, berdiri dengan posisi
tegak sambil mengadap kiblat, berniatlah untuk melaksanakan shalat.
2)
Setelah selesai membaca surat, kedua
tangan diangkat sambil membaca “Allahu Akbar” lalu ruku’lah (punggung dan
kepala sama rata).
3)
Kemudian bangunlah dari ruku’ dengan
mengangkat kedua tangan setinggi telinga sambil membaca “rabbanaa lakal hamd”.
4)
Setelah itu, sujudlah (sambil membaca
“Allahuu Akbar) dilanjutkan membaca “(Subhāna rabbiyal a’lā wa bihamdih)3x.
5)
Kemudian duduklah diantara dua sujud
seraya membaca (Allahuu Akbar) di lanjutkan membaca " allaahummaghfirlii
warhamnii wajburnii warzuqnii warfa'nii "
6)
Kmudian sujudlah kedua kalinya seraya
membaca (Allahuu Akbar) dan dilanjutkan membaca bacaan sujud (Subhāna rabbiyal
a’lā wa bihamdih)3x.
7)
Duduklah sejenak setelah bangun dari
sujud dan berdiri untuk melanjutkan rakaat berikutnya.
8)
Duduk pada tahiyat awal.
9)
Duduk tahiyat akhir.
10)
Dilanjutkan berdoa berlindung dari 4 hal.
11)
Mengucap salam. sewkatu mengucap salam
tubuh tetap pada posisi tahiyat akhir lalu memalingkan muka ke kanan dan kekiri
sambil mengucap Mengucap salam. sewkatu
mengucap salam tubuh tetap "As Salamu'alaikum Wa Rahmatullahi Wa
Barakatuh--- As Salamu'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh".[7]
2.3 Macam-macam shalat
Secara
garis besar ada dua macam shalat yaitu shalat fardhu (shalat wajib) dan shalat
Sunnah ( shalat tidak wajib.
2.3.1 Shalat Fardhu (shalat wajib)
Shalat
ini merupakan shalat wajib yang harus dilakukan oleh setiap umas islam. Shalat wajib
ditentukan 2X sehari, tetapi dalam Surat 11 Huu ayat 144, maka Shalat wajib
dilakukan 3x sehari. Surat 11 Huu ayat 144 :
“Dan
dirikanlah shalat pada kedua tepi siang dan sebahagian dari malam (3x sehari)”.
Akan tetapi menurut Hadist Hahih Bukhari no :21,
maka Allah menetapkan bahwa shalat dilakukan sebanyak 50x sehari. Itulah jumah
shalat yang dilakukan oleh umat islam. berbeda dengan kita, belum di tentukan.
Kita bisa berkomunikasi dengan Allah kapan saja dan dimanapun kita berada.
Adapun
proses tawar menawar antara Allah dan Muhammad adalah sebagai berikut :
·
Dari jumlah shalat sebanyak 50 x sehari,
menjadi 25 x sehari.
·
Dari jumlah shalat sebanyak 25 x sehari,
menjadi 12 x sehari.
·
Dari jumlah shalat sebanyak 12 x sehari,
menjadi 5 x sehari.
Menurut
Surat 11 Huud ayat 114 ditentukan 3x sehari, sedangkan yang ditentukan dalam
Hadist Shahih Bukhari no : 211, adalah
5x sehari yang terdiri dari :
I.
shalat subuh : dimulai fajar sebelum
matahari terbit
II.
Shalat Zhuhur : setelah matahari mulai
turun
III.
Shalat azhar : setelah matahari turun
sebelum terbenam
IV.
Shalat Magrib : pada saat matahari
terbenam
V.
Shalat Isya : pada saat warna merah di
langit lenyap.
2.3.2 Shalat Sunnah (shalat tidak wajib)
Shalat-shalat
Sunnah antara lain adalah :
v Shalat
Dhuhaa, Shalat yang dilakukan antara waktu subuh dan waktu zhuhur
v Shalat
Tahajjud, dilakukan pada tengah malam sampai fajar menyingsing
v Shalat
rhawwtib, dilakukan sebelum dan sesudah shalat Fardhu[8]
2.4 Tempat-tempat terlarang saat melakukan shalat
Bagi
umat islam, shalat tidak sembarangan dilakukan. Tempat-tempat kotor dan tetap
yang terlihat najis tidak layak untuk melakukan shalat. Adapun tempat-tempat
itu ialah :
2.4.1
Tempat sampah
tempat
sampah merupakan tempat kotor, tempat pembuangan seluruh kotoran-kotoran dan
terlihat sangat najis. Maka dilarang Shalat didalamnya karena najis. Sedangkan
tempat untuk shalat adalah tempat yang suci. ia terlihat menjijikkan dan tidak
layak. inilah alasan mengapa orang muslim tidak layak menghadap Allah di tempat
itu.
2.4.2Tempat penyembelihan (hewan)
Kita
tahu kalau tempat penyembelihan itu dipenuhi dengan kotoran-kotoran selain itu
ada darah-darah dari hewan sembelihan tersebut, dan ini mebuat najis dan jijik
bagi umat islam sehingga tempat ini dilarang melakukan shalat didalamnya.
2.4.3Kuburan
Tempat
ini sangat tidak boleh karena mengganggu. hal ini dilarang agar terhidar
terhadap penyembahan berhala atau menyerupai orang yang menyembah kuburan.
Terkecuali jika shalat jenazah boleh dilakukan di are pekuburan. Dilarang juga
membangun masjid diatas kuburan. Sebagaimana hadist mutawatir bahwa Nabi
Sallallahu alaihi wa sallam melarang orang yang menjadikan kuburan sebagai
masjid. Masjid-masjid yang dibangun diatas kuburan nabi-nabi, orang-orang
saleh, para raja dan lainnya harus dihilangkan dengan menghancurkan atau dengan
yang lainnya.
2.4.4 Tengah jalan
jalan
dilalui oleh banyak orang. Selain suara yang bising, orang-orang sekitar juga
dapat mengganggu. Sedangkan jalan yang tidak terpakai atau disisi jalan yang
tidak dilalui oleh orang sehingga bisa fokus untuk melakukan shalat maka tidak
ada larangan didalamnya. Dilrang di tengah jalan sebab dapat mempersempit jalan
dan banyak orang lalu-lalang sehingga menganggu kesempurnaan shalatnya sendiri.
Ini bisa di anggap haram karena menghalangi orang lewat, bisa khwatir, dan
takut kalau mungkin ada kecelakaan.
2.4.5Kamar mandi
Menurut
orang muslim, kamar mandi merupakan tempat tinggalnya setan dan di bukanya
aurat. Nabi sallallahu’ Alaihi wa Sallam telah melarang sendiri untuk tidak
melakukan shalat di kamar mandi.
2.4.6Kandang Onta
kandang
onta adalah tempat tinggal para setan, kalu ada onta didalamnya maka dapat
menganggu orang yang sedang shalat dan menghalangi kesempurnaan khusyu karena
kwatir dari gangguannya.
2.4.6
Tanah yang di rampas pemiliknya
Menurut
kesepakatan (ijma) para ulama, barang siapa merampas tanah dari pemiliknya,
maka dilarang shalat di dalamnya. Ini bersifat haram sesuai dengan kitab
Al-Majmu , 3/169 : shalat di tanah yang dipakai tanpa seizin pemiliknya adalah
haram menurut ijma.[9]
2.5 Ide sosial dalam ibadat
Ibadat
dalam Islam boleh dikatakan memiliki corak sosial.Tujuan melakukan shalat dalam
Islam ialah untuk mencegah orang-orang dari kegiatan kejahatan sosial,
kecabulan dan kemungkaran. Orang yang tidak tidak terhalang oleh shalatnya
melakukan itu, berarti ia tidak shalat. Selain itu orag muslim juga berpuasa.
tujuannya tidak berbeda dengan shalat, selain itu ia mengajarkan kepada orang
yang berpuasa bagaimana rasaya menderita lapar, sehingga tidak ada sikap sombog
terhadap orang-orang yang terkadang tidak ada makanannya. Dan menanamkan rasa santun
dan kemauan tolong-menolong terhadap anggota-anggota masyarakat.
Islam
membedakan di antara dosa yang coraknya semata melanggar perintah Allah tanpa
membawa kerusakan apa-apabagi anggota masyarakat atau anggota-anggotanya,
dengan dosa yang merugikan mereka. Dosa itu akan bertambah hukumannya di
sebabkan bertambahnya bencana yang menimpa masyarakat, karena melakukannya
secara terus-terang hingga diketahui
oleh umum. ketika seorang pelanggar itu merompak dan batas masyarakat,
tidak mempedulikan bahkan melakukannya secara terbuka, atau pelanggaran itu
dengan sendirinya diketahui umum karena ia lalai dalam menutupinya, maka ketika
itu hukumannya amat keras dan berat sekali, jauh lebih berat dari apa yang
telah ia perbuat secara sembunyi-sembunyi. Hukuman zinah adalah contoh yang
lebih tepat untuk itu.[10]
2.6 Hukum shalat
2.6.1 Hukum-hukum pelaksanaan shalat
Shalat
merupakan ibadah yang wajib dilakukan bagi pemeluk agama Islam. Nabi Muhammad
telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan Shalat
wajib. Mereka akan dihukumi menjadi kafir. dan mereka yang meninggalkan shalat
maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang Qarun,
Fir’aun, haman dan Ubay bin Khalaf.
Hukum
shalat dapat dikategorikan sebagai berikut :
a)
Fardu ialah salat yang diwajibkan untuk
mengerjakannya. Salat Fardu terbagi atas dua:
·
Fardu ain, seperti salt lima waktu dan
salat jumat (fardu ain untuk pria)
·
Fardu kifayah adalah kewajiban yang
menjadi sunnah setelah ada orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak
ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengrjakannya dan menjadi berdosa
bila tidak dikerjakan, seperti salat jenazah.
b)
Salat sunnah (salat nafilah) adalah
salat-salat yang di anjurkan atau di sunnahkan. Akan tetapi tidak diwajibkan. Salat
nafilah terbagi atas dua, :
·
Nafil Muakkad adalah salat sulat yang
dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat
dua hari raya, dan salat sunat witir.
·
Nafil ghairu muakkad adalah salat yang dianjurkan tanpa penekanan yang
kuat, seperti salat sunah rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil
(tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusu/khusuf hanya dikerjakan saat
terjadi gerhana).
2.6.2 Rukun shalat
Rukun
shalat adalah setiap perkataan atau
perbuatan yang akan membentuk hakikat salat.
Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka salat pun tidak dianggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti
dengan sujud sahwi. Rukun shalat :
1)
Berdiri bagi yang mampu
2)
Takbiraul ihram
3)
Membaca surat Alfatihah pada tiap rakaat
4)
Rukuk dan tuma’ninah
5)
Iktidal setelah rukuk dan tuma’ninah
6)
Sujud dua kali dengan tuma’ninah
7)
Duduk antara dua sujud dengan tuma’ninah
8)
Duduk dan membaca tasyahud akhir
9)
Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir
10)
Membaca salam yang pertama
11)
Tertib melakukan rukun secara berurutan.
2.6.3 Shalat dalam kondisi khusus
Dalam
situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan shalat di beri keringanan,
misalnya saat seseorang sakit atu sedang dalm perjalanan. Bila seseorang sakit
hingga dalam kondisi tidak bisa berdiri maka diizinkan untuk duduk dan jika
tidak bisa untuk duduk maka ia di bolehkan untuk berbaring, bila dengan
berbaring ia tidak bisa melakukan gerakan tertentu maka ia bisa melakukan dengan
isyarat.
Bila
seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan atau
meringkas salatnya. Menjamak salat berarti menggabungkan dua salat pada satu
waktu yakni zuhur dengan asar atau magrib dengan isya. Menqasar shalat berarti
meringkas salat yang tadinya 4 rakaat menjadi dua rakaat.[11]
Kita
sebagai orang Kristen memiliki perbedaan dengan agama islam. Kita berdoa kepada
Tuhan kapanpun dan dimanapun kita berada, sedangkan dalam umat islam mereka
telah menentukan tempat-tempat dimana mereka beribadah. Selain itu kita juga
berkomunikasi dengan Tuhan memakai bahasa manapun. Jika kita lihat islam,
mereka berdoa kepada Tuhan dengan menggunakan satu bahasa, yaitu bahasa Arab.
Sedangkan kita percaya bahwa Tuhan itu Maha kuasa, Tuhan itu Maha tahu,
seharusnya Tuhan itu tahu segala bahasa dan kita sebagai umat-Nya dapat
berkomunikasi dengan-Nya melalui apapun bahasanya. Waktu untuk berkomunikasi
dengan Tuhanpun tidak di batasi. Setiap saat kita dapat berjumpa dengan Tuhan
melalui doa.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Shalat
ialah bentuk komunikasi dengan Tuhan secara beriman serta meminta pertolongan
kepada-Nya. Dengan demikian yang dimaksud dengan Shalat adalah bukan hannya
sekedar ruku’ dan sujud saja, membaca ayat-ayat Quran atau mengucapakan takbir
dan ta’zim demi kebesaran Tuhan tanpa mengisi jiwa dari hati sanubari dengan
iman, dengan kekudusan dan keagungan Tuhan.Shalat adalah cara sembahyang bangsa
Arab yang pada waktu melakukannya yaitu ruku
dan sujud harus menghadap ke ka’bah di Mekkah.Sebagaimana di ketahui
bahwa Muhammad adalah nabi untuk bangsa
Arab, oleh karena itu seorang pengikut agama bangsa Arab yang ingin melakuakan
Shalat harus berdoa hanya dalam bahasa Arab. Selain itu, dalam melakukan shalat
ada juga tempat-tempat terlarang yaitu tempat-tempat yang dianggap kotor dan
najis dan itu di anggap tidak suci cantohnya adalah seperti di kamar mandi,
tempat sampah dan lain sebagainya.
Melakukan
shalat bukan sembarangan. Ada hukum-hukum dalam melakukan shalat tersebut dan
hal tersebut wajib untuk dilakukan. Bila tidak melakukan maka orang tersebut
berdosa. Ada situasi-situasi yang harus dimaklumi yaitu ketika seseorang sedang
sakit atau dalam perjalanan maka diperbolehkan atau di beri keringanan.
2. Saran
Dengan melalui
paper ini, saya selaku penyusun
mengharapkan kepada khususnya mahasiswa STEFA dan juga masyarakat sekitar agar dapat
mengetahui dan memahami bagaimana ajaran tentang islam terlebih-lebih dalam
ibadatnya. Kita bisa memilih dan menentukan kepada siapa kita beribadat dan
memilih agama yang benar sesuai dengan kepercayaannya. Disini kita bisa belajar
banyak hal tentang ibadat Islam. Kita Bisa menentukan kepercayaan kita nantinya
sehingga kita tidak menyesal, tersesat dan memperoleh keselamatan pada akhirat.
DAFTAR PUSTAKA
Nasution,Harun. Islam,
(jakarta : Ui press, 1979), 36-37
Haekal, Muhammad Husai.Sejarah hidup Muhammad,(Bandung : Firma
Ekonomi, 1981),661-662
http://permathic.blogspot.co.id/2012/04/tata-cara-shalat-wajib-5-waktu.html
,sabtu 11 maret 2017, 22:20
Amos,H. Upacara ibadah haji,(jakarta:
1997), 38-42
Ahmad Zaki Yamani mcj ll m,syari’at islam yang abadi,(Bandung:Pt
Alma’arif tamblong,1986),105-106
https://id.wikipedia.org/wiki/Salat,
sabtu, 11 maret 2017, jam 17:03
[1] Prof.
Dr. Harun Nasution, Islam, (jakarta :
Ui press, 1979), 36-37
[2]Muhammad
Husain Haekal,Sejarah hidup Muhammad,(Bandung
: Firma Ekonomi, 1981),661-662
[3]ibid,664
[4]Muhammad
Husain Haekal,Sejarah hidup Muhammad,(Bandung
: Firma Ekonomi, 1981),664
[5]Drs. H.
Amos,upacara ibadah haji,(jakarta,
1997),33
[6]ibid, 37
[7]http://permathic.blogspot.co.id/2012/04/tata-cara-shalat-wajib-5-waktu.html
,sabtu 11 maret 2017, 22:20
[8]Drs. H.
Amos, Upacara ibadah haji,(jakarta: 1997), 38-42
[10]Ahmad
Zaki Yamani mcj ll m,syari’at islam yang
abadi,(Bandung:Pt Alma’arif tamblong,1986),105-106
Tidak ada komentar:
Posting Komentar