Rabu, 30 Agustus 2017

ibadah shalat dalam umat Islam


PAPER
IBADAH SHALAT DALAM UMAT ISLAM
Diajukan Untuk Memenuhi Persyaratan lulus Mata Kuliah ISLAMOLOGI
Dosen Pengampu Pdt. Ronal G. sirait, M.Th., M.pd.k


Description: F:\eftaa.jpg

Oleh
NATAL RIA ZEGA
NIM      : 16311415
Prodi      : S1-PAK

SEKOLAH TINGGI TEOLOGI EFATA
SALATIGA
201
BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
            Ada beberapa agama yang telah di sahkan oleh pemerintah dan manusia di beri kebebasan untuk menganut agamanya sendiri sesuai dengan kepercayaannya. Tubuh manusia tersusun atas dua unsur yaitu unsur rohani dan unsur jasmani. Tubuh manusia berasal dari materi dan mempunyai kebutuhan-kebutuhan material, sedangkan roh manusia mempunyai kebutuhan spritual. Tubuh adalah bagian yang sangat penting. Di dalam tubuh terdapat hawa nafsu, dan hawa nafsu inilah yang dapat menjerumuskan manusia ke dalam dosa, membawa kepada kejahatan. Sedang roh, karena berasal dari unsur yang suci, mengacak kepada kesucian. Seseorang yang hanya mementingkan kepentingan tubuhnya/ materi pasti akan mudah tergoda dan terhanyut ke dalam kehidupan yang tidak baik, tidak bersih, dan bahkan dapat di bawa hanyut kepada kejahatan.
            Oleh karena itu, pendidikan jasmani manusia harus disempurnakan dengan pendidikan rohani agar semua dapat dikendalikan dan memiliki pemahaman-pemahaman yang baik dalam menjalani kehidupan. Pengembangan daya-daya jasmani seseorang tanpa dilengkapi dengan pengembangan daya rohani akan membuat hidupnya berat sebelah dan kehilangan keseimbangannya. Orang seperti ini akan mengalami kesulitan-kesulitan dalam hal duniawi, sehingga orang tersebut akan jatuh kedalam kejahatan dan kehidupan menjadi tidak terarah, bahkan ia akan membuat onar dan akan merugikan sekelilingnya, dimanapun ia berada pasti orang lain tidak akan senang. Selanjutnya ia juga tidak akan merasakan adanya kebahagiaan dalam hidupnya. oleh karena itu roh yang ada dalam diri manusia harus mendapat latihan, sebagaimana badan manusia juga mendapat latihan.
            Ada beberapa ibadat yang ada dalam islam seperti Salat, puasa, haji dan zakat. Semua ibadat itu bertujuan untuk roh manusia supaya senantiasa tidak lupa pada Pada Tuhan Yang Maha suci dapat mempertajam kesucian seseorang. Di dalam ibadat, Salatlah yang membawa manusia dekat kepada Tuhan. Di dalam ibadat tersebut terdapat dua pihak yaitu manusia dan Tuhan yang dapat berdialog. Dialaog tersebut saling berhadapan.[1] 

Soal ibadat memang sangat penting artinya di dalam islam, tetapi mestikah kata beribadat, mengabdi atau menyembah? sebenarnya Tuhan tidak  berhajat untuk di sembah dan di puja manusia. Tuhan adalah Maha sempurna dan tak berhajat kepada apapun.

1.2 Rumusan masalah
            Masalah yang akan di bahas :
1.      Pengertian shalat
2.      Macam-macam shalat
3.      Tempat-tempat terlarang saat melakukan shalat
4.      Hukum-hukum shalat.


1.3 Tujuan penulisan
            Tujuan pembuatan paper ini adalh untuk mengetahui apa itu shalt bagaimana cara-cara dan hukuman serta unsur-unsur yang terkandung di dalam shalat tersebut. Juga untuk mengetahui manfaatnya. Sehingga dengan membahas tentang ini kita bisa mengerti dan paham tentang shalt tersebut. Kita juga dapat membadingkan bagaimana dengan perbedaannya dengan kita terutama yang beragama Kristen.














BAB 2
IBADAH SHALAT DALAM UMAT ISLAM


2.1 Pengertian shalat
           
            Shalat ialah bentuk komunikasi dengan Tuhan secara beriman serta meminta pertolongan kepada-Nya. Dengan demikian yang dimaksud dengan Shalat adalah bukan hannya sekedar ruku’ dan sujud saja, membaca ayat-ayat Quran atau menucapakan takbir dan ta’zim demi kebesaran Tuhan tanpa mengisi jiwa dari hati sanubari dengan iman, dengan kekudusan dan keagungan Tuhan. tetapi yang dimaksudkan dengan Shalat atau sembahyang ialah ati yang terkandung dalam takbir, dalam pembacaan, dalam ruku’, sujud serta keagungan, ikhlas demi Tuhan cahaya langit dan bumi.[2]

            Orang muslim yang benar-benar beriman ialah yang menghadapkan seluruh kalbunya kepada Allah ketika ia sedang sembahyang, di saksikan oleh rasa takwa kepadaNya, serta mencari pertolongan Tuhan dalam menunaikan kewajiban hidupnya. Kemampuan seseorang untuk selalu hidup taat dan berbakti kepada Allah berbeda-beda. Adakalanya tubuh kita membebani jiwa kita, lebih bersifat materialisme, lebih mementingkan kepentinagn jasmani. kalau kita tidak melakukan latihan rohai secara tetap, tidak menghadapkan kalbu kita kepada Allah selam dalam Shalat kita, dan sudah cukup hanya dengan tatatertib sembahyang seperti ruku’, sujud dan bacaan-bacaan. Oleh karena itu, harus mampu menguasai diri, berusaha agar daya tubuh yang terlampau memberatkan jiwa, sifat materialisme yang sangat menekan sifat kemanusiaan. Salah satu cara bagi umat islam untuk mencapai martabat kebaktian (takwa) itu adalah dengan cara puasa. Ini merupakan hal yang wajib bagi umat islam.[3]
                       
            Mereka berpuasa agar tubuh tidak terlalu memberatkan jiwa, sifat materialisme jangan terlalu menekan jiwa kemanusiaan, orang yang menahan diri dari waktu fajar-malam, kemudian setelah itu hanyut dalam berpuas-puas dalam kesenangan, berarti ia sudah mengalihkan tujuan tersebut. Tanpa puasapun hanyut dalam memuaskan diri, itu sudah sangat merusak apalagi kalau orang berpuasa, sepanjang hari ia menahan diri dari segala makanan, minuman dan segala kesenangan.[4]

2.2 Mendirikan Shalat
            Shalat adalah cara sembahyang bangsa Arab yang pada waktu melakukannya yaitu ruku  dan sujud harus menghadap ke ka’bah di Mekkah.[5] Sebagaimana di ketahui bahwa  Muhammad adalah nabi untuk bangsa Arab, oleh karena itu seorang pengikut agama bangsa Arab yang ingin melakuakan Shalat harus berdoa hanya dalam bahasa Arab. Melakukan doa dalam bahasa lain tidak diperkenankan mengingat agama bangsa Arab ini sebenarnya hanya ditujukan untuk bangsa Arab saja sebagaimana dituangkan dalam Al Quran :”Dan sesungguhnya Al Quran adalah peringatan bagimu dan kaummu,kelak kamu akan di tanya” (Surat 43 Az Zukhruf ayat44).[6]
            Cara mengerjakan/mendirikan Shalat adalah sebagai berikut:
1)      Pertama kali, berdiri dengan posisi tegak sambil mengadap kiblat, berniatlah untuk melaksanakan shalat.
2)      Setelah selesai membaca surat, kedua tangan diangkat sambil membaca “Allahu Akbar” lalu ruku’lah (punggung dan kepala sama rata).
3)       Kemudian bangunlah dari ruku’ dengan mengangkat kedua tangan setinggi telinga sambil membaca “rabbanaa lakal hamd”.
Setelah itu, sujudlah (sambil membaca “AllahuLAPORAN BACA
BUKU KITAB AYUB
Di ajukan untuk memenuhi syarat kelulusan mata kuliah pembimbing perjanjian lama
DOSEN : Ev. Lasida Hutapea, M. Th


Description: LOGO STEFA BARU
Oleh:
Nama : Christian




SEKOLAH TINGGI TEOLOGI EFATA SALATIGA
TAHUN
2017



4)      u Akbar) dilanjutkan membaca “(Subhāna rabbiyal a’lā wa bihamdih)3x.
5)      Kemudian duduklah diantara dua sujud seraya membaca (Allahuu Akbar) di lanjutkan membaca " allaahummaghfirlii warhamnii wajburnii warzuqnii warfa'nii "
6)      Kmudian sujudlah kedua kalinya seraya membaca (Allahuu Akbar) dan dilanjutkan membaca bacaan sujud (Subhāna rabbiyal a’lā wa bihamdih)3x.
7)      Duduklah sejenak setelah bangun dari sujud dan berdiri untuk melanjutkan rakaat berikutnya.
8)      Duduk pada tahiyat awal.
9)      Duduk tahiyat akhir.
10)  Dilanjutkan berdoa berlindung dari 4 hal.
11)  Mengucap salam. sewkatu mengucap salam tubuh tetap pada posisi tahiyat akhir lalu memalingkan muka ke kanan dan kekiri sambil mengucap  Mengucap salam. sewkatu mengucap salam tubuh tetap "As Salamu'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh--- As Salamu'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh".[7]

2.3 Macam-macam shalat
            Secara garis besar ada dua macam shalat yaitu shalat fardhu (shalat wajib) dan shalat Sunnah ( shalat tidak wajib.
2.3.1 Shalat Fardhu (shalat wajib)
            Shalat ini merupakan shalat wajib yang harus dilakukan oleh setiap umas islam. Shalat wajib ditentukan 2X sehari, tetapi dalam Surat 11 Huu ayat 144, maka Shalat wajib dilakukan 3x sehari. Surat 11 Huu ayat 144 :
            “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang dan sebahagian dari malam (3x sehari)”.
Akan tetapi menurut Hadist Hahih Bukhari no :21, maka Allah menetapkan bahwa shalat dilakukan sebanyak 50x sehari. Itulah jumah shalat yang dilakukan oleh umat islam. berbeda dengan kita, belum di tentukan. Kita bisa berkomunikasi dengan Allah kapan saja dan dimanapun kita berada.
            Adapun proses tawar menawar antara Allah dan Muhammad adalah sebagai berikut :
·         Dari jumlah shalat sebanyak 50 x sehari, menjadi 25 x sehari.
·         Dari jumlah shalat sebanyak 25 x sehari, menjadi 12 x sehari.
·         Dari jumlah shalat sebanyak 12 x sehari, menjadi 5 x sehari.
            Menurut Surat 11 Huud ayat 114 ditentukan 3x sehari, sedangkan yang ditentukan dalam Hadist Shahih Bukhari  no : 211, adalah 5x sehari yang terdiri dari :
                               I.            shalat subuh : dimulai fajar sebelum matahari terbit
                            II.            Shalat Zhuhur : setelah matahari mulai turun
                         III.            Shalat azhar : setelah matahari turun sebelum terbenam
                         IV.            Shalat Magrib : pada saat matahari terbenam
                            V.            Shalat Isya : pada saat warna merah di langit lenyap.


2.3.2 Shalat Sunnah (shalat tidak wajib)
            Shalat-shalat Sunnah antara lain adalah :
v  Shalat Dhuhaa, Shalat yang dilakukan antara waktu subuh dan waktu zhuhur
v  Shalat Tahajjud, dilakukan pada tengah malam sampai fajar menyingsing
v  Shalat rhawwtib, dilakukan sebelum dan sesudah shalat Fardhu[8]

2.4 Tempat-tempat terlarang saat melakukan shalat
            Bagi umat islam, shalat tidak sembarangan dilakukan. Tempat-tempat kotor dan tetap yang terlihat najis tidak layak untuk melakukan shalat. Adapun tempat-tempat itu ialah :
2.4.1        Tempat sampah
tempat sampah merupakan tempat kotor, tempat pembuangan seluruh kotoran-kotoran dan terlihat sangat najis. Maka dilarang Shalat didalamnya karena najis. Sedangkan tempat untuk shalat adalah tempat yang suci. ia terlihat menjijikkan dan tidak layak. inilah alasan mengapa orang muslim tidak layak menghadap Allah di tempat itu.
2.4.2Tempat penyembelihan (hewan)
Kita tahu kalau tempat penyembelihan itu dipenuhi dengan kotoran-kotoran selain itu ada darah-darah dari hewan sembelihan tersebut, dan ini mebuat najis dan jijik bagi umat islam sehingga tempat ini dilarang melakukan shalat didalamnya.
2.4.3Kuburan
Tempat ini sangat tidak boleh karena mengganggu. hal ini dilarang agar terhidar terhadap penyembahan berhala atau menyerupai orang yang menyembah kuburan. Terkecuali jika shalat jenazah boleh dilakukan di are pekuburan. Dilarang juga membangun masjid diatas kuburan. Sebagaimana hadist mutawatir bahwa Nabi Sallallahu alaihi wa sallam melarang orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid. Masjid-masjid yang dibangun diatas kuburan nabi-nabi, orang-orang saleh, para raja dan lainnya harus dihilangkan dengan menghancurkan atau dengan yang lainnya.
2.4.4 Tengah jalan
jalan dilalui oleh banyak orang. Selain suara yang bising, orang-orang sekitar juga dapat mengganggu. Sedangkan jalan yang tidak terpakai atau disisi jalan yang tidak dilalui oleh orang sehingga bisa fokus untuk melakukan shalat maka tidak ada larangan didalamnya. Dilrang di tengah jalan sebab dapat mempersempit jalan dan banyak orang lalu-lalang sehingga menganggu kesempurnaan shalatnya sendiri. Ini bisa di anggap haram karena menghalangi orang lewat, bisa khwatir, dan takut kalau mungkin ada kecelakaan.
2.4.5Kamar mandi
Menurut orang muslim, kamar mandi merupakan tempat tinggalnya setan dan di bukanya aurat. Nabi sallallahu’ Alaihi wa Sallam telah melarang sendiri untuk tidak melakukan shalat di kamar mandi.
2.4.6Kandang Onta
kandang onta adalah tempat tinggal para setan, kalu ada onta didalamnya maka dapat menganggu orang yang sedang shalat dan menghalangi kesempurnaan khusyu karena kwatir dari gangguannya.
2.4.6        Tanah yang di rampas pemiliknya
Menurut kesepakatan (ijma) para ulama, barang siapa merampas tanah dari pemiliknya, maka dilarang shalat di dalamnya. Ini bersifat haram sesuai dengan kitab Al-Majmu , 3/169 : shalat di tanah yang dipakai tanpa seizin pemiliknya adalah haram menurut ijma.[9]

2.5 Ide sosial dalam ibadat
            Ibadat dalam Islam boleh dikatakan memiliki corak sosial.Tujuan melakukan shalat dalam Islam ialah untuk mencegah orang-orang dari kegiatan kejahatan sosial, kecabulan dan kemungkaran. Orang yang tidak tidak terhalang oleh shalatnya melakukan itu, berarti ia tidak shalat. Selain itu orag muslim juga berpuasa. tujuannya tidak berbeda dengan shalat, selain itu ia mengajarkan kepada orang yang berpuasa bagaimana rasaya menderita lapar, sehingga tidak ada sikap sombog terhadap orang-orang yang terkadang tidak ada makanannya. Dan menanamkan rasa santun dan kemauan tolong-menolong terhadap anggota-anggota masyarakat.
            Islam membedakan di antara dosa yang coraknya semata melanggar perintah Allah tanpa membawa kerusakan apa-apabagi anggota masyarakat atau anggota-anggotanya, dengan dosa yang merugikan mereka. Dosa itu akan bertambah hukumannya di sebabkan bertambahnya bencana yang menimpa masyarakat, karena melakukannya secara terus-terang hingga diketahui  oleh umum. ketika seorang pelanggar itu merompak dan batas masyarakat, tidak mempedulikan bahkan melakukannya secara terbuka, atau pelanggaran itu dengan sendirinya diketahui umum karena ia lalai dalam menutupinya, maka ketika itu hukumannya amat keras dan berat sekali, jauh lebih berat dari apa yang telah ia perbuat secara sembunyi-sembunyi. Hukuman zinah adalah contoh yang lebih tepat untuk itu.[10]

2.6 Hukum shalat       
2.6.1 Hukum-hukum pelaksanaan shalat
            Shalat merupakan ibadah yang wajib dilakukan bagi pemeluk agama Islam. Nabi Muhammad telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan Shalat wajib. Mereka akan dihukumi menjadi kafir. dan mereka yang meninggalkan shalat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang Qarun, Fir’aun, haman dan Ubay bin Khalaf.
            Hukum shalat dapat dikategorikan sebagai berikut :
a)      Fardu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat Fardu terbagi atas dua:
·         Fardu ain, seperti salt lima waktu dan salat jumat (fardu ain untuk pria)
·         Fardu kifayah adalah kewajiban yang menjadi sunnah setelah ada orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengrjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan, seperti salat jenazah.
b)      Salat sunnah (salat nafilah) adalah salat-salat yang di anjurkan atau di sunnahkan. Akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi atas dua, :
·         Nafil Muakkad adalah salat sulat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, dan salat sunat witir.
·         Nafil ghairu muakkad adalah  salat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusu/khusuf hanya dikerjakan saat terjadi gerhana).




2.6.2 Rukun shalat

            Rukun shalat  adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat salat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka salat pun tidak dianggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi. Rukun shalat :
1)      Berdiri bagi yang mampu
2)      Takbiraul ihram
3)      Membaca surat Alfatihah pada tiap rakaat
4)      Rukuk dan tuma’ninah
5)      Iktidal setelah rukuk dan tuma’ninah
6)      Sujud dua kali dengan tuma’ninah
7)      Duduk antara dua sujud dengan tuma’ninah
8)      Duduk dan membaca tasyahud akhir
9)      Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir
10)  Membaca salam yang pertama
11)  Tertib melakukan rukun secara berurutan.

2.6.3 Shalat dalam kondisi khusus
                                                                                    
            Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan shalat di beri keringanan, misalnya saat seseorang sakit atu sedang dalm perjalanan. Bila seseorang sakit hingga dalam kondisi tidak bisa berdiri maka diizinkan untuk duduk dan jika tidak bisa untuk duduk maka ia di bolehkan untuk berbaring, bila dengan berbaring ia tidak bisa melakukan gerakan tertentu maka ia bisa melakukan dengan isyarat.
            Bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan atau meringkas salatnya. Menjamak salat berarti menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni zuhur dengan asar atau magrib dengan isya. Menqasar shalat berarti meringkas salat yang tadinya 4 rakaat menjadi dua rakaat.[11]

           
Kita sebagai orang Kristen memilikiperbedaandengan agama islam. Kita berdoakepadaTuhankapanpundandimanapunkitaberada, sedangkandalamumatislammerekatelahmenentukantempat-tempatdimanamerekaberibadah. SelainitukitajugaberkomunikasidenganTuhanmemakaibahasamanapun.Jikakitalihatislam, merekaberdoakepadaTuhandenganmenggunakansatubahasa, yaitubahasa Arab. SedangkankitapercayabahwaTuhanituMahakuasa, TuhanituMahatahu, seharusnyaTuhanitutahusegalabahasadankitasebagaiumat-Nyadapatberkomunikasidengan-Nyamelaluiapapunbahasanya. WaktuuntukberkomunikasidenganTuhanpuntidak di batasi.SetiapsaatkitadapatberjumpadenganTuhanmelaluidoa.

























BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
            Shalat ialah bentuk komunikasi dengan Tuhan secara beriman serta meminta pertolongan kepada-Nya. Dengan demikian yang dimaksud dengan Shalat adalah bukan hannya sekedar ruku’ dan sujud saja, membaca ayat-ayat Quran atau mengucapakan takbir dan ta’zim demi kebesaran Tuhan tanpa mengisi jiwa dari hati sanubari dengan iman, dengan kekudusan dan keagungan Tuhan.Shalat adalah cara sembahyang bangsa Arab yang pada waktu melakukannya yaitu ruku  dan sujud harus menghadap ke ka’bah di Mekkah.Sebagaimana di ketahui bahwa  Muhammad adalah nabi untuk bangsa Arab, oleh karena itu seorang pengikut agama bangsa Arab yang ingin melakuakan Shalat harus berdoa hanya dalam bahasa Arab. Selain itu, dalam melakukan shalat ada juga tempat-tempat terlarang yaitu tempat-tempat yang dianggap kotor dan najis dan itu di anggap tidak suci cantohnya adalah seperti di kamar mandi, tempat sampah dan lain sebagainya.
            Melakukan shalat bukan sembarangan. Ada hukum-hukum dalam melakukan shalat tersebut dan hal tersebut wajib untuk dilakukan. Bila tidak melakukan maka orang tersebut berdosa. Ada situasi-situasi yang harus dimaklumi yaitu ketika seseorang sedang sakit atau dalam perjalanan maka diperbolehkan atau di beri keringanan.

2. Saran
Dengan melalui paper ini, saya selaku penyusun mengharapkan kepada khususnya mahasiswa STEFA dan juga masyarakat sekitar  agar dapat mengetahui dan memahamibagaimanaajarantentangislamterlebih-lebihdalamibadatnya. Kita bisamemilihdanmenentukankepadasiapakitaberibadatdanmemilih agama yang benarsesuaidengankepercayaannya.Disinikitabisabelajarbanyakhaltentangibadat Islam.Kita Bisamenentukankepercayaankitanantinyasehinggakitatidakmenyesal, tersesatdanmemperolehkeselamatanpadaakhirat.








DAFTAR PUSTAKA

Nasution,Harun.  Islam, (jakarta : Ui press, 1979), 36-37
Haekal, Muhammad Husai.Sejarah hidup Muhammad,(Bandung : Firma Ekonomi, 1981),661-662
Amos,H. Upacara ibadah haji,(jakarta: 1997), 38-42
https://islamqa .info/id/140208, sabtu 11 maret 2017, jam 17:10
Ahmad Zaki Yamani mcj ll m,syari’at islam yang abadi,(Bandung:Pt Alma’arif tamblong,1986),105-106
https://id.wikipedia.org/wiki/Salat, sabtu, 11 maret 2017, jam 17:03




[1] Prof. Dr. Harun Nasution, Islam, (jakarta : Ui press, 1979), 36-37
[2]Muhammad Husain Haekal,Sejarah hidup Muhammad,(Bandung : Firma Ekonomi, 1981),661-662
[3]ibid,664
[4]Muhammad Husain Haekal,Sejarah hidup Muhammad,(Bandung : Firma Ekonomi, 1981),664
[5]Drs. H. Amos,upacara ibadah haji,(jakarta, 1997),33
[6]ibid, 37
[8]Drs. H. Amos, Upacara ibadah haji,(jakarta: 1997), 38-42
[9]https://islamqa .info/id/140208, sabtu 11 maret 2017, jam 17:10

[10]Ahmad Zaki Yamani mcj ll m,syari’at islam yang abadi,(Bandung:Pt Alma’arif tamblong,1986),105-106
[11]https://id.wikipedia.org/wiki/Salat, sabtu, 11 maret 2017, jam 17:03

RETREAT HAMBA TUHAN GPIAI + PENTAHBISAN KORWIL

 Retreat Hamba Tuhan GPIAI wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jabodetabek + PENTAHBISAN KORWIL Tema : KESATUAN HATI UNTUK MELAKSANAKAN VISI...

HINTS